Total Tayangan Halaman

Senin, 12 Maret 2012

AL-QUR'AN

CARA YANG PALING MUDAH UNTUK MENGHAFAL AL-QUR'AN

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa nasihat anda kepada para pemuda dalam menempuh cara yang paling mudah untuk menghafal Kitab Allah Subhanahu wa Ta'ala ?
Jawaban.
Al-Qur'an itu dimudahkan dan sangat mudah menghafalnya, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al-Qur'an untuk dijadikan pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?" [Al-Qamar : 17]
Dan yang menentukan adalah kemauan orang dan ketulusan niatnya. Bila dia memiliki kemauan yang tulus dan keseriusan terhadap Al-Qur'an, maka Allah akan memudahkan dia untuk menghafalnya dan memudahkan Al-Qur'an untuk dihafal.
Ada beberapa hal yang membantu dalam mengahaflnya, seperti mengkhususkan waktu yang sesuai setiap hari. Engkau belajar kepada guru Al-Qur'an di masjid dan Alhamdulillah guru-guru Al-Qur'an sekarang sangat banyak (di Saudi, -pent). Engkau tidak mendapatkan satu perkampungan melainkan pasti di dalamnya ada orang yang mengajarkan Al-Qur'an. Ini kesempatan yang mulia sekali yang zaman dahulu belum pernah terjadi.
Maka seharusnya saudara kita ini memilih halaqah atau guru yang ada itu dan selalu hadir bersama guru tersebut sampai hafalannya tamat.
Engkau juga harus mengulang-ulang apa yang telah engkau baca, dua kali, tiga kali dan seterusnya, sampai hafalan itu melekat di hati dan ingatanmu. Dan kewajibanmu adalah mengamalkan Kitab Allah ini, karena hal itu merupakan wasilah (sarana) yang paling agung untuk mempelajarinya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan bertakwalah kamu kepada Allah : Allah mengajarmu ; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu" [Al-Baqarah : 282]




      
DIANTARA CARA MENGHAFAL AL-QUR'AN ADALAH MENGULANG-ULANG DAN MENJAGANYA
Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana cara menjaga hafalan Al-Qur'an saya ?
Jawaban.
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada RasulNya beserta keluarga dan shabatnya, wa ba'du.
Di antara cara menghafal Al-Qur'an adalah selalu mengulang-ulang dan menjaganya, juga bersungguh-sungguh, ikhlas, berkeinginan keras untuk menghafalnya, memahaminya dan men-tadabburi-nya serta ber-tadharru' (memelas) dan memohon taufiq (kemudahan) untuk hal itu kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Hati-hatilah dari perbuatan maksiat serta bertaubatlah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dari dosa-dosa maksiat yang pernah dilakukan.



                  
DISUNNAHKAN MEMPERBANYAK MEMBACA AL-QUR'AN
Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah membaca Al-Qur'an itu wajib atau sunnah ? Dan apa hukum meninggalkannya, apakah haram atau makruh ?.
Jawaban.
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada RasulNya beserta keluarga dan shabatnya, wa ba'du.
Allah telah menurunkan Al-Qur'an untuk diimani, dipelajari, dibaca, di-tadabburi, diamalkan, dijadikan sandaran hukum, dijadikan rujukan dan untuk dijadikan obat dari berbagai penyakit dan kotoran hati serta untuk hikmah-hikmah lain yang Allah kehendaki dari penurunannya. Manusia terkadang suka meninggalkan Al-Qur'an, dia tidak beriman, tidak mendengarkan dan tidak memperhatikannya. Terkadang dia mengimaninya, namun tidak mempelajarinya. Terkadang dia mempelajarinya, namun tidak membacanya. Terkadang dia membacanya, namun tidak men-tadabburinya. Terkadang tadabbur sering ia lakukan, namun ia tidak mengamalkannya. Ia tidak menghalalkan apa yang dihalalkannya dan tidak mengharamkan apa yang diharamkannya. Dia tidak menjadikannya sebagai sandaran dan rujukan hukum. Dia juga tidak berobat dengannya dari penyakit-penyakit hati dan jasmani. Maka hajrul Qur'an (meninggalkan Al-Qur'an) terjadi dari seseorang sesuai dengan kadar keberpalingan dia darinya, sebagaimana yang telah dijelaskan.
Hendaknya seorang hamba bertakwa kepada Allah dalam (rangka menyelamatkan) dirinya dan hendaknya dia berkemauan keras untuk mengambil manfaat dari Al-Qur'an dalam segala hal yang memungkinkan serta hendaklah dia mengetahui bahwa dia akan kehilangan dari mendapatkan kebaikan sesuai kadar hujran yang dia lakukan.
Adapun membacanya, maka itu disyari'atkan dan disunnahkan memperbanyak membacanya serta mengkhatamkannya sebulan sekali, namun ini tidak wajib.



                  
TIDAK PATUT MENINGGALKAN MEMBACA AL-QUR'AN
Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Seorang telah belajar membaca Al-Qur'an, akan tetapi sudah lewat satu tahun dia tidak membacanya lagi. Apa hukum syari'at terhadap meninggalkannya itu.
Jawaban.
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada RasulNya beserta keluarga dan sahabatnya, wa ba'du.
Tidak pantas (tidak patut) hal itu terjadi dan kewajiban ahli ilmu yang berada di sekitarnya menasihati dia dan menjelaskan keutamaan membacanya, men-tadabburi-nya dan mengambil pelajaran darinya. Mudah-mudahan dia menerima nasihat itu dan mau membacanya lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar